Logo Datakita.co

Bahas Perlindungan Anak, Arifin Dg Kulle: Mereka Butuh Tauladan Sejak Dini

Aditya
Aditya

Senin, 29 April 2024 14:28

Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasi Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle sosialisasi Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

Sebab, menurut Arifin Dg Kulle, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.

Hal tersebut dikatakan Legislator Demokrat Makassar ini saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/4/2024).

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Makassar, Dahyal menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun.

“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Menurut Dahyal, di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.

“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA15 Mei 2025 17:36
Jadwal Pekan Ke-34 BRI Liga 1 2024/25 Berubah: PSM vs Persita Digelar 23 Mei
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengubah jadwal pertandingan Pekan ke-34 BRI Liga 1 2024/25. Semua laga dimajukan dari jadw...
MAKASSAR15 Mei 2025 14:54
Pemprov Sulsel Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Tetapkan DIP dan DIK 2025
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publ...
MAKASSAR15 Mei 2025 09:50
Hadiri RUPS Bank Sulselbar, Fatmawati Rusdi Dorong Transformasi dan Tata Kelola Bank Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri sekaligus membuka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ...
MAKASSAR14 Mei 2025 22:16
Munafri Tinjau Pasar Modern Summarecon, Sebut Mampu Tingkatkan Perekonomian
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin bakal menjadikan Pasar Summarecon, Kecamatan Biringkanaya sebagai percontohan pasar mod...