Logo Datakita.co

Bahas Bantuan Hukum Gratis, Budi Hastuti: Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

Aditya
Aditya

Jumat, 01 September 2023 13:57

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Travellers Hotel Phinisi, Jumat (1/9/2023).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Travellers Hotel Phinisi, Jumat (1/9/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Travellers Hotel Phinisi, Jumat (1/9/2023).

Budi Hastuti menjelaskan, Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutur Budi.

Olehnya, menurut Politisi Gerindra Makassar itu, Perda Bantuan Hukum harus disosialisasikan dengan maksimal.

Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas bantuan hukum ini, cukup memperlihatkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu, kemudian dibawa ke bagian hukum kantor Balai Kota Makassar.

Irfan, salah seorang Advokat sekaligus Narasumber yang hadir dalam sosialisasi Perda tersebut menyampaikan, saat ini masyarakat masih banyak kurang paham tentang hukum.

“Kita di Indonesia negara yang beradasarkan hukum, sumber hukum tertinggi kita itu UUD 1945,
Peraturan daerah ini yang paling bawah tingkatannya,” ujarnya.

Menurut Irfan, hampir di setiap aktifitas masyarakat itu diatur atau dibatasi dengan Hukum. Baik kehidupan individu maupun secara kelompok.

“nomor 7 tahun 2015 ini dihadirkan untuk membantu masyarakat kita, agar mendapatkan keadilan atau kesamaan hukum secara merata,” tutur Irfan.

Masyarakat juga diminta agar tidak hanya datang konsultasi ke lembaga bantuan hukum disaat sedang terjerat hukum saja. “Tetapi Menjadikan lembaga bantuan hukum ini sebagai wadah untuk menambah ilmu dan pengetahuan tentang hukum,” pungkasnya.

Turut hadir pula Narasumber lainnya, Politisi Gerindra Makassar, Babrakamal membeberkan data terkait jumlah pengajuan bantuan hukum di Kota Makasar.

“Menurut data lembaga bantuan hukum Makassar banyak sekali kasus masuk, ada 240 kasus dan 10 ditolak,” ujarnya.

Adapun kasus yang banyak diajukan masyarakat, seperti kasus Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan atau KDRT dan sebagainya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...