Logo Datakita.co

Aziz Namu Sebut Pengawasan Minol Bisa Tekan Kriminal

Aditya
Aditya

Kamis, 02 Desember 2021 13:00

Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Tree, Kamis (2/12).
Anggota DPRD Makassar, Aziz Namu sosialisasikan Perda Pengawasan, Pengendalian, pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Tree, Kamis (2/12).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Aziz Namu menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2014 tentang pengawasan, pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Hotel Tree, Kamis (2/12/2021).

Menurut Aziz Namu, pengawasan minuman beralkohol (minol) bisa menekan angka kriminal. Sebab, ada batasan-batasan distribusi dan diperkuat dengan tingginya penarikan retribusi terkait minol.

“Minol salah satu penyebab timbulnya kriminalitas. Makanya, dengan pengawasan ditambah pengendalian agar bisa menekan angka kriminal ini,” jelas Aziz Namu.

Salah satu yang perlu dikendalikan, Kata dia, yakni lokasi penjualan. Pasalnya, berdasarkan perda nomor 4 tahun 2014 ini aktivitas penjualan minol hanya ada di Hotel, Bar dan Diskotik.

“Minol ini, tidak sembarang dijual. Ada larangan-larangan. Selain tempat jualnya, juga dilarang beraktivitas dekat sekolah dan rumah ibadah,” ujarnya.

Ketua Fraksi PPP DPRD Makassar ini tujuan dilaksanakannya sosialisasi perda tentang minol untuk memberikan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya dari efek minol.

Apalagi, menjelang perayaan pergantian tahun acap kali dijadikan momen di mana peredaran minol semakin gencar oleh pelaku usaha. Sehingga, perlu pengawasan ekstra.

“Kita ajak juga peserta karena bagian dari masyarakat untuk menyebarluaskan perda ini ke tempat tinggalnya,” ucapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Andi Zulkifli Nanda menyampaikan, penyebarluasan perda tentang minol sangat penting. Sehingga, dibutuhkan peran serta masyarakat ikut memberikan edukasi dan informasi ke khalayak.

“Sosialisasi ini sangat penting untuk disampaikan. Perlu diawasi dan dikendalikan terkait minol,” papar Andi Zulkifli.

Kata dia, penjualan minol di Kota Makassar tidak dilarang. Hanya saja, perlu diatur dengan mengurus izin penerbitan dari pemerintah.

Tujuannya, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari. Sehingga, perda ini hadir untuk menata semua distribusi minol.

“Banyak faktor yang membuat orang konsumsi minol. Jadi, penting sekali agar kita paham soal Perda ini,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...