Logo Datakita.co

Aziz Namu Sebut Bantuan Keuangan ke Parpol untuk Perkuat Pendidikan Politik

Aditya
Aditya

Rabu, 26 Mei 2021 19:57

Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Hotel Grand Asia, Rabu (26/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Abdul Aziz Namu sosialisasikan Perda Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, di Hotel Grand Asia, Rabu (26/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Aziz Namu menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Ke Partai Politik, di Hotel Grand Asia, Rabu (26/5/2021).

Menurut Aziz Namu, salah satu pasal dalam regulasi ini membahas nilai bantuan yang diberikan ke partai politik. Perda nomor 10 tahun 2006 ini menyebut dalam pasal 3 bantuan keuangan sebesar Rp19 juta setiap kursi pertahun.

“Bantuan keuangan ini adalah untuk kegiatan pendidikan politik baik anggota politik maupun masyarakat. Makanya, peserta sosialisasi ini ada kader partai juga masyarakat,” tandas Aziz Namu.

Aziz menambahkan, ada aturan baru terkait nilai bantuan keuangan ke partai politik yakni PP nomor 1 tahun 2018. Dimana, setiap parpol (tingkat Kabupaten Kota) mendapat Rp1.500 sesuai jumlah suara.

“Kalau mau lihat partai besar atau kecil mengacu pada jumlah kursi yang diraihnya. Di Makassar, ada delapan partai besar karena memiliki kursi yang hampir sama,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Patris Suyuti menjelaskan, regulasi ini lahir berdasarkan PP nomor 29 tahun 2005. Tujuannya, memberikan bantuan keuangan terhadap partai politik terkait pelaksanaan program.

“Pemerintah tidak akan berjalan baik jika tidak memiliki mitra kerja, seperti legislatif atau DPRD yang notabane dari partai politik. Mereka ini bekerjasama membangun daerah melalui kerja-kerja di masing-masing sektor,” jelas Patris Suyuti.

Salah satu fungsi DPRD, kata Suyuti, yakni legislatif yakni membuat undang-undang atau regulasi. Kegiatan penyebarluasan produk hukum ini merupakan bagian kerja-kerja anggota dewan dari perwakilan partai politik.

“Jadi, ada perda lahir maka DPRD dan pemerintah harus bekerjasama mensosialisasikan agar masyarakat paham,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA20 April 2026 22:49
Kemenhaj Kerahkan 23 Dapur di Madinah untuk Layani Jemaah Haji, Siapkan Citarasa Khas Indonesia
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia selama berada di Madinah ...
DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...