MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Sosialisasi ini dihelat di Hotel Lynt Makassar, Rabu (5/6/2024).
Hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.
Baca Juga :
Azis Namu menyampaikan peraturan ini dibuat muaranya untuk kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum.
Menurut Politisi PPP ini, Perda ini ada dasarnya di pemerintah pusat.
“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.
Pemateri pertama, Hj Sittiara mengatakan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dikeluarkan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan ke lingkungan sekitarnya.
“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.
Di tempat yang sama, Husmirah Husain menambahkan maksud Perda ini guna mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.
“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya. (*)
Komentar