Awasi Pengelolaan Rumah Kos, Syamsuddin Raga Minta Peran RT/RW Dimaksimalkan

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Dalton, Kamis (30/9/2021).

Menurut Syamsuddin Raga, pengelolaan rumah kos ini penting untuk di sosialisasikan di masyarakat. Sehingga, peran RT/RW dimaksimalkan agar tidak ada masalah terkait rumah kos.

“Kita minta RT/RW bisa ikut berperan awasi pengelolaan rumah kos. Misalnya meminta laporan ke pihak pengelola terkait anak kos ataukah tamu yang ingin bermalam,” ungkap Syamsuddin Raga.

Menurutnya, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

“Kita tidak tinggal sendiri tetapi harus menyadari ada tetangga karena efek atau dampak negatif yang harus dijaga,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhammad Rheza menjelaskan, usaha rumah kos saat ini tengah menjamur. Pengawasan hingga tingkat RT dan RW diharap bisa meminimalisir potensi yang menyebabkan timbulnya bahaya.

“Menurut Perda itu tidak boleh campur laki-laki dan perempuan. Sementara, kondisi justru sebaliknya sehingga memang perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi,” jelas Rheza.

Bahkan, kata Camat Tamalanrea ini, Perda ini menjadi pegangan untuk masyarakat utamanya RT/RW mengawasi aktivitas usaha rumah kos ini. Pihaknya juga intens melakukan pengawasan ke setiap lingkungan di kelurahan.

“Masyarakat bisa pakai ini perda untuk mengawasi. Kita juga ajak mereka mensosialisaiskan perda tentang rumah kos ini,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga