ASN Gowa Dilarang Terima Parsel Lebaran
GOWA, DATAKITA.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dilarang menerima gratifikasi hari raya baik berupa bingkisan atau parsel maupun bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan fungsi tugasnya.
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran Bupati Gowa tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dengan Nomor Surat 700/018/Inspektorat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina mengatakan edaran tersebut dikeluarkan agar menjadi perhatian bagi seluruh SKPD agar tidak menerima maupun memberi jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini.
“Edaran dikeluarkan untuk mencegah gratifikasi di seluruh SKPD, apalagi Inspektorat merupakan perpanjangan tangan dari KPK mengenai gratifikasi ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (7/5).
Dalam surat edaran ini dijelaskan kalaupun terdapat beberapa ASN yang terlanjur menerima boleh memberikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan atau pihak yang terdampak Covid-19, namun setelah itu harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Gowa di Inspektorat yang selanjutnya UPG melakukan rekapitulasi dan dilaporkan kepada KPK.
“Kalau ada yang terlanjur mendapatkan namun tergolong mampu, bisa menyerahkan ke orang yang lebih membutuhkan atau kurang mampu dengan catatan harus menyampaikan ke UPG ditambah bukti terlampir misalnya foto dan lainnya. Hal ini lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kamsina yang juga menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
Ia mengimbau agar sebaiknya seluruh ASN tidak menerima segala bentuk gratifikasi khsusunya jelang Idul Fitri ini dan tidak menganggap remeh persoalan tersebut.
Poin-poin dalam Surat Edaran Bupati Gowa tentang pencegahan gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan;
1. Menolak gratifikasi baik bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan secara langsung pada pihak yang membutuhkan atau pada korban pandemi Covid-19 dan melaporkan kepada Unit Pengandalian Gratifikasi (UPG) Daerah Kabupaten Gowa di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG Kabupaten Gowa akan melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK RI dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud;
3. Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
4. Melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai di lingkungan kerja.