MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan ke masyarakat. Di mana, CSR itu digunakan untuk pembangunan.

Hal itu disampaikan Arifin Dg Kulle saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Town, Senin (21/6/2021).

Baca Juga :
“Ada tanggung jawab perusahaan untuk lingkungan tempat mereka berada. Semua itu ada regulasinya dan mereka harus keluarkan,” terang Arifin Dg Kulle.
Ia mencontohkan, gerbang pintu masuk yang ada di Jalan Manuruki Raya. Itu, bentuk tanggung jawab perusahaan Semen Tonasa melalui dana CSR.

“Saya berharap, ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat bisa mengajukan permintaan bantuan ke perusahaan-perusahaan terkait CSR,” tukasnya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Haris menyampaikan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memajukan perekonomian warga sekitar. Salah satunya melalui bantuan dana CSR.
“Kalau ada perusahaan di wilayah kita, baiknya masyarakat sekitar yang diberdayakan disitu. Minimal mendapat bantuan untuk pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, poin penting dalam Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini yakni peran pelaku usaha atau perusahaan dalam pembangunan Kota Makassar.
“Semua telah diatur dalam Perda ini mulai kewajiban perusahaan sampai sanksi jika tak mengikuti regulasi ini,” tegasnya. (*)








Komentar