MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham kembali melakukan tatap muka dengan konstituen. Kali ini, agenda silaturahmi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan itu, polisiti NasDem Makassar ini mensosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos. Kegiatan penyebarluasan produk hukum inisiasi DPRD Kota Makassar dilaksanakan di Hotel Almadera, Minggu (30/5/2021).
Baca Juga :
“Saya kira regulasi ini penting, karena banyak pelaku usaha rumah kos khususnya di Tiga Kecamatan ini tak memiliki izin sehingga sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman ke masyarakat,” tandas Ari Ashari Ilham.

Kata Ari—sapaan akrabnya, Perda ini juga mengatur sanksi sehingga pengelola rumah kos tertib. Olehnya itu, dirinya mengajak warga untuk berperan aktif ikut mengawasi rumah kos dilingkungannya.
“Ada keikutsertaan masyarakat disitu. Sehingga, bisa melaporkan jika ada pengelola rumah kos yang melanggar. Misalnya, disinyalir ada unsur pidana seperti sabu-sabu atau yang pelanggaran lainnya,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hariman menilai regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda tentang rumah kos.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) turut menyebarluaskan perda ini,” tukas Hariman.
Selain itu, sambung Kabid Pajak II Bapenda Makassar itu menuturkan, regulasi terkait rumah kos ada dua. Yakni Perda nomor 10 tahun 2011 dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak hotel dan resto.
“Jadi kategori rumah kos yang kita pungut pajak itu jika ada 10 kamar yang dikelola. Tadi ada usulan menarik, dimana rumah kos wajib miliki alat pemadam. Ini akan kita tindaklanjuti,” jelasnya. (*)








Komentar