Logo Datakita.co

Ari Ashari Ilham Sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos

Aditya
Aditya

Minggu, 30 Mei 2021 18:47

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Almadera, Minggu (30/5/2021).
Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Almadera, Minggu (30/5/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham kembali melakukan tatap muka dengan konstituen. Kali ini, agenda silaturahmi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.

Pada kesempatan itu, polisiti NasDem Makassar ini mensosialisasikan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang pengelolaan rumah kos. Kegiatan penyebarluasan produk hukum inisiasi DPRD Kota Makassar dilaksanakan di Hotel Almadera, Minggu (30/5/2021).

 

“Saya kira regulasi ini penting, karena banyak pelaku usaha rumah kos khususnya di Tiga Kecamatan ini tak memiliki izin sehingga sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman ke masyarakat,” tandas Ari Ashari Ilham.

Kata Ari—sapaan akrabnya, Perda ini juga mengatur sanksi sehingga pengelola rumah kos tertib. Olehnya itu, dirinya mengajak warga untuk berperan aktif ikut mengawasi rumah kos dilingkungannya.

“Ada keikutsertaan masyarakat disitu. Sehingga, bisa melaporkan jika ada pengelola rumah kos yang melanggar. Misalnya, disinyalir ada unsur pidana seperti sabu-sabu atau yang pelanggaran lainnya,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Hariman menilai regulasi ini belum maksimal. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan ikut membantu pemerintah menyebarluaskan Perda tentang rumah kos.

“Tujuan Perda ini agar masyarakat tahu. Makanya, saya ajak mereka (peserta sosialisasi) turut menyebarluaskan perda ini,” tukas Hariman.

Selain itu, sambung Kabid Pajak II Bapenda Makassar itu menuturkan, regulasi terkait rumah kos ada dua. Yakni Perda nomor 10 tahun 2011 dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak hotel dan resto.

“Jadi kategori rumah kos yang kita pungut pajak itu jika ada 10 kamar yang dikelola. Tadi ada usulan menarik, dimana rumah kos wajib miliki alat pemadam. Ini akan kita tindaklanjuti,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...