Logo Datakita.co

Ari Ashari Ilham Sebut Perda Bantuan Hukum Solusi Bagi Warga Kurang Mampu

Aditya
Aditya

Selasa, 01 November 2022 15:28

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Selasa (1/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Selasa (1/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Selasa (1/11/2022).

Dalam pemaparannya, Ari Ashari Ilham menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini. Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.

“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Maksssar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.

Ketua Fraksi NasDem Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.

“Misalnya kalau ada keluarga yang punya masalah hukum, kita bisa sebarkanluaskan. Kita harus bahwa di Makassar ini ada perda bantuan hukum,” tambah Ari.

Penyebarluasan itu, lanjut Ari, perlu dilakukan. Sebab, anggaran yang tidak dikeluarkan tidak sedikit untuk menerbitkan perda itu dengan tujuan mensejahterakan masyakarat.

“Jadi kalau tidak tersosialisasikan dengan baik maka tidak akan banyak yang tahu,” tukas Ari.

Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal mengungkapkan bahwa Perda ini memang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD.

“Yang namanya perda adalah sebagai alat untuk mensejahterakan masyakarat. Tidak mungkin ada pemerintah yang tidak ingin sejahtera masyakaratnya,” ungkap Dahyal.

Lebih jauh, Dahyal meminta masyakarat untuk turut serta mensosialisasikan perda ini. Sebab, dianggap penting agar mereka semua tahu dan paham jika ada layanan bantuan hukum secara gratis.

“Karena ini dalam produk hukum yang masuk dalam hirarki perundangan-undangan, makanya ini wajib disosialisasikan,” tambah Dahyal.

Terakhir, akademisi yakni Nazaruddin Natsir mengatakan perda ini secara khusus memiliki tujuan keadilan bagi seluruh masyarakat. Di mata hukum, mereka punya hak yang sama.

“Di mata hukum, semua hak warga masyakarat sama. Oleh itu, pemerintah dan DPRD merumuskan perda yang dimaksud agar bisa masyakarat merasakan persamaan di mata hukum,” jelasnya.

Dan untuk mendapatkan bantuan hukum itu, kata Nazaruddin, masyakarat perlu mengajukan surat permohonan secara tertulis. Di mana ditujukan kepada Wali Kota Makassar.

“Syaratnya sederhana. Tentunya mengajukan permohonan secra tertulis kepada pemberi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...