Logo Datakita.co

Ari Ashari Ilham Ajak Warga Awasi Usaha Rumah Kos

Aditya
Aditya

Kamis, 23 September 2021 17:27

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Legislator Makassar, Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos. Apalagi, jumlah usaha ini menjamur dan tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Hal itu Ari Ashari Ilham sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

“Kenapa ini penting, karena ini sudah banyak yang punya rumah kos. Sehingga, pengawasan terutama masyarakat ikut membantu,” ucap Ari Ashari Ilham.

Kata dia, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

“Kita tidak tinggal sendiri tetapi harus menyadari ada tetangga karena efek atau dampak negatif yang harus dijaga,” paparnya.

Sehingga, sambung Ketua Fraksi NasDem Makassar itu, perlu pengawasan bersama baik Camat, Lurah hingga RT dan RW sebagai ujung tombak di masyarakat. Sebab, potensi bahaya sangat besar jika tidak di awasi oleh warga secara langsung.

“Fungsi warga sangat penting karena menjaga ketentraman di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Alvian Madhury menjelaskan, usaha rumah kos saat ini tengah menjamur. Pengawasan hingga tingkat RT dan RW diharap bisa meminimalisir potensi yang menyebabkan timbulnya bahaya.

“Menurut Perda itu tidak boleh campur laki-laki dan perempuan. Sementara, kondisi justru sebaliknya sehingga memang perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi,” jelas Alvian.

Bahkan, kata Lurah Tanjung Merdeka ini, Perda ini menjadi pegangan untuk masyarakat utamanya RT dan RW mengawasi aktivitas usaha rumah kos ini.

“Masyarakat bisa pakai ini perda untuk mengawasi. Kita juga ajak mereka mensosialisaiskan perda tentang rumah kos ini,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...