Logo Datakita.co

Ari Ashari Ilham Ajak Warga Awasi Usaha Rumah Kos

Aditya
Aditya

Kamis, 23 September 2021 17:27

Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Legislator Makassar, Ari Ashari Ilham mengajak warga untuk mengawasi aktivitas usaha rumah kos. Apalagi, jumlah usaha ini menjamur dan tersebar hampir di seluruh kecamatan.

Hal itu Ari Ashari Ilham sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Almadera, Kamis (23/9/2021).

“Kenapa ini penting, karena ini sudah banyak yang punya rumah kos. Sehingga, pengawasan terutama masyarakat ikut membantu,” ucap Ari Ashari Ilham.

Kata dia, masyarakat tak bisa serta merta membuat kos. Ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi. Tujuannya, menghindari terjadinya sesuatu yang bisa merugikan pemilik dan penghuni rumah kos itu sendiri.

“Kita tidak tinggal sendiri tetapi harus menyadari ada tetangga karena efek atau dampak negatif yang harus dijaga,” paparnya.

Sehingga, sambung Ketua Fraksi NasDem Makassar itu, perlu pengawasan bersama baik Camat, Lurah hingga RT dan RW sebagai ujung tombak di masyarakat. Sebab, potensi bahaya sangat besar jika tidak di awasi oleh warga secara langsung.

“Fungsi warga sangat penting karena menjaga ketentraman di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Alvian Madhury menjelaskan, usaha rumah kos saat ini tengah menjamur. Pengawasan hingga tingkat RT dan RW diharap bisa meminimalisir potensi yang menyebabkan timbulnya bahaya.

“Menurut Perda itu tidak boleh campur laki-laki dan perempuan. Sementara, kondisi justru sebaliknya sehingga memang perlu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi,” jelas Alvian.

Bahkan, kata Lurah Tanjung Merdeka ini, Perda ini menjadi pegangan untuk masyarakat utamanya RT dan RW mengawasi aktivitas usaha rumah kos ini.

“Masyarakat bisa pakai ini perda untuk mengawasi. Kita juga ajak mereka mensosialisaiskan perda tentang rumah kos ini,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...