MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kursi kosong di DPRD Kota Makassar akhirnya terisi. Senin (30/6/2025), Prof. Dr. Apiaty K. Amin Syam resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Makassar melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar yang dipimpin Ketua DPRD, Supratman.

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika, jajaran Pemerintah Kota Makassar, termasuk Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham.
Dalam sambutannya, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan selamat atas dilantiknya Apiaty. Ia menegaskan bahwa pengisian kursi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari menjaga kepercayaan publik dan kelangsungan fungsi lembaga legislatif.
Baca Juga :
“Ini adalah bentuk keberlanjutan mandat rakyat. Kami percaya Ibu Apiaty dengan pengalaman dan integritasnya akan memberikan warna dan semangat baru di DPRD,” ujar Munafri yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Makassar.
Munafri turut mengingatkan pentingnya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota dalam mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan. “Kita harus terus bersinergi dalam pengawasan, penganggaran, dan penyusunan kebijakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pelantikan ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 terkait mekanisme PAW. Apiaty menggantikan almarhum Ruslan Mahmud, sesama kader Partai Golkar.
Usai resmi mengucapkan sumpah jabatan, Apiaty menyampaikan komitmennya untuk fokus memperjuangkan isu-isu krusial yang dihadapi warga Kota Makassar, mulai dari jaminan kesehatan, akses pendidikan, hingga persoalan sosial dan pengangguran.
“Sebagai wakil rakyat, tugas utama kami adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat. Masalah kesehatan, pendidikan, hingga lapangan kerja masih menjadi PR besar yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.
Apiaty, yang dikenal sebagai akademisi sekaligus politisi senior, juga menekankan pentingnya peran DPRD sebagai kontrol terhadap jalannya pemerintahan, khususnya dalam pengawasan penggunaan anggaran.
“Tugas DPRD bukan sekadar membuat perda, tapi memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah benar-benar berdampak positif untuk masyarakat,” tutupnya.








Komentar