Logo Datakita.co

Apiaty Amin Syam Minta Masyarakat Terlibat Awasi Rumah Kost

Aditya
Aditya

Rabu, 27 September 2023 13:43

Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (27/9/2023).
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam sosialisasikan Perda Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (27/9/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam meminta masyarakat untuk turut mengawasi keberadaan rumah kost. Ia tidak mau rumah tersebut disalahgunakan.

Demikian disampaikan saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Rabu (27/9/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan rumah kost harus dikelola sesuai perda. Salah satu yang ditekankan adalah memastikan peruntukkannya.

“Kalau ada rumah kost disekitar kita itu patut diawasi, jangan sampai tidak dikelola sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia melihat rumah kost acapkali dimanfaatkan untuk perbuatan negatif. Sebagai contoh, kata Apiaty, adalah sarang peredaran narkoba.

“Nah yang ini yang harus diawasi oleh kita, perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan. Kenapa pemilik kost bisa tidak mengelola dengan baik,” tambahnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini meminta semua rumah kost harus dipertanyakan izinnya. Sehingga, ada pengawasan ketat ketika ada legalitas.

“Tentu rumah kost harus ada izin. Ini yang perlu di cek oleh pemerintah kota. Masyarakat juga harus lapor kalau ada rumah kost yang tidak bagus,” tukasnya.

Dosen Universitas Hasanuddin, Haerul Tallu Rahim mengingatkan agar rumah kost yang harus punya beberapa kriteria yang dipenuhi selain izin.

“Misalnya rumah kost itu harus ada papan namanya, jelas itu. Kalau tidak ada nama, bisa dicurigai itu tempat apa,” katanya.

“Seperti yang disampaikan ibu dewan tadi, jangan sampai ada perbuatan seperti asusila dan dipakai untuk narkoba,” tambah Haerul.

Praktisi lainnya, Syamsuddin Hasan mengatakan pertumbuhan rumah kost di Makassar memang kian pesat. Pengawasannya pun perlu diperketat.

“Banyak mahasiswa dari luar Makassar yang datang kuliah disini jadi memang semakin banyak. Hal ini perlu diwaspadai,” ujarnya.

Pemerintah kota melalui perda ini, ia berharap aturannya dijalankan dengan baik. “Sehingga, rumah kost aman dan masyarakat sekitar tidak menggangu,” tukas Syamsuddin Hasan. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...