Apiaty Amin Syam Ajak Warga Sebarkan Perda Lingkungan Hidup

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Jumat (7/5/2021).

Pada kesempatan itu Apiaty mengajak warga untuk menyebarluaskan Perda soal lingkungan hidup. Sebab, ia menilai masih banyak masyarakat Makassar yang belum mengetahui regulasi ini.

“Saya mengajak peserta agar dapat memberi informasi ke masyarakat lain. Karena mereka yang hadir ini merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat,” tegas Apiaty.

Dijelaskan legislator fraksi Golkar, pembangunan dari segala bidang berpotensi pada kualitas lingkungan hidup. Sehingga, perlu ada perencanaan yang matang dari kontraktor terkait proyek yang akan dikerjakan.

“Jadi, mulai pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan dan pengawasan termasuk penegakan hukum merupakan komponen penting dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Kasirang Tahar Baso mengatakan, ada beberapa tujuan pembentukan Perda ini. Pertama, memberikan kepastian hukum dalam pelestarian lingkungan hidup menunjang pembangunan.

“Tujuan lainnya, karena banyaknya pembangunan dan itu berdampak pada kualitas lingkungan hidup maka diminta perencanaan hingga penegakan hukum penting,” jelas Kasirang.

Kata dia, bukti nyata adanya kualitas lingkungan hidup semakin rendah yakni lapisan ozon menipis. Olehnya, pemerintah harus segera bertindak untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Sekarang kurang tanaman hijau alias banyak alihfungsi lahan. Dulu banyak tanah kosong sekarang banyak gedung dan ini perlu jadi perhatian pemerintah,” tegasnya. (*)

Berita Terkait
Baca Juga