Logo Datakita.co

Anwar Faruq Harap Perda Pelayanan Kesehatan Direvisi

Aditya
Aditya

Sabtu, 08 Juli 2023 18:03

Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).
Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.

“Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah Anwar Faruq.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

“Mungkin nanti Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas Anwar Faruq.

Sementara itu narasumber, dr. Samsiah Amir mengatakan, mungkin Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

“Kalau untuk BPJS mungkin masih mengacu pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasa pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit,” tambahnya.

Terakhir, dr. Dzakiyyah mengatakan, mestinya pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.

Di Puskemas contohnya, pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.

“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Dzakiyyah. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR16 April 2026 21:53
Sekda Sulsel Dorong Sinergi Optimalkan Pajak Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, membuka secara resmi High Level Meeting dan Asistensi Champio...
MAKASSAR16 April 2026 21:43
Hadapi “El Nino Godzilla” di Makassar, Pemkot Antisipasi Krisis Air
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, mengantisipasi langka strategis menghadapi ancaman musim kemarau ekstrem di pertengahan tahun 2026...
MAKASSAR16 April 2026 14:20
Kunjungan Wisatawan di Sulsel dan Kontribusi Ekonomi Meningkat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyinkronkan arah pembangunan sektor kebudayaan, pariwisata, dan ek...
MAKASSAR16 April 2026 13:47
Munafri Alihkan Anggaran Pengadaan Randis untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Daratan Hingga Pulau
MAKASSSAR, DATAKITA.CO – Di tengah tekanan efisiensi anggaran, Walikota Makassar Munafri Arifuddin memilih mengambil jalur yang tidak lazim bagi seo...