Logo Datakita.co

Anwar Faruq Harap Perda Pelayanan Kesehatan Direvisi

Aditya
Aditya

Sabtu, 08 Juli 2023 18:03

Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).
Anggota DPRD Makassar, Anwar Faruq sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Sabtu (8/7/2023).

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.

“Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah Anwar Faruq.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

“Mungkin nanti Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas Anwar Faruq.

Sementara itu narasumber, dr. Samsiah Amir mengatakan, mungkin Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

“Kalau untuk BPJS mungkin masih mengacu pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasa pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit,” tambahnya.

Terakhir, dr. Dzakiyyah mengatakan, mestinya pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.

Di Puskemas contohnya, pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.

“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Dzakiyyah. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH03 Desember 2023 17:23
Libatkan UMKM, Masamba Maroa Expo Digelar Hingga 16 Desember
LUWU UTARA, DATAKITA.CO – Event Luwu Utara yang bertajuk Masamba Maroa Expo 2023 resmi dibuka oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Ta...
POLITIK02 Desember 2023 23:12
Imam Musakkar Paparkan Pelayanan Air Bersih PDAM Makassar untuk Warga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memaparkan kepada masyarakat perihal peran PDAM sebagai perusahaan daerah. Khu...
DAERAH02 Desember 2023 22:08
Ispandy Hanafie Terpilih Jadi Ketua Pengda HTCI Sultanbatara
TORAJA UTARA, DATAKITA.CO – Musyawarah Daerah VI Pengurus Daerah Honda Tiger Club Indonesia (HTCI) Sulawesi Selatan-Barat-Tenggara (Sultanbatara...
MAKASSAR02 Desember 2023 18:13
Aliyah Mustika: Bukan Hanya Ibu, Bapak Juga Miliki Peran Penting Tekan Angka Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham terus melakukan sosialisasi Program Percepatan Penurunan Stunting di wilay...