Logo Datakita.co

Anggota DPR: “E-Voting” Tak Mungkin Diterapkan di Pilkada 2020

Fadli
Fadli

Kamis, 12 November 2020 13:38

ilustrasi: int
ilustrasi: int

JAKARTA, DATAKITA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai rencana penggunaan pemilihan elektronik atau “e-voting” dalam sistem pemilu di Indonesia perlu kajian komprehensif sehingga tidak mungkin diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 yang tahapannya sudah berjalan.

“Saya mendorong penetapan ‘e-voting’ sebagai metode pemungutan suara dalam sistem Pemilu di Indonesia. Tapi tentu, ini tidak mungkin jika terapkan dalam Pilkada 2020, tahapannya saat ini sudah berjalan, mungkin bisa diterapkan untuk pemilu berikutnya,” kata Guspardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Dia menjelaskan, sejauh ini penggunaan “e-voting” memang sudah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 huruf b, yang menjelaskan pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) juga dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Menurut dia, pelaksanaan “e-voting” sudah digunakan di Indonesia dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di beberapa daerah, seperti di Desa Gladagsari dan 69 desa lainya di Boyolali, Jawa Tengah dan 14 desa di Sidoarjo, Jawa Timur.

Namun Guspardi menilai penerapan “e-voting” secara nasional tidak bisa langsung diterapkan di seluruh daerah di Indonesia karena masalah teknologi pelaksanaan e-voting, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan pemerintah daerah dari segi infrastruktur dan kesiapan masyarakat berdasarkan prinsip efisiensi dan mudah.

“Secara bertahap mungkin bisa dilaksanakan dan tergantung kesiapan daerah masing-masing,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Politisi PAN itu menjelaskan, beberapa negara memang telah menerapkan “e-voting” seperti Estonia, Kanada, India dan Filipina namun ada juga negara yang malah meninggalkan sistem tersebut dan berbalik lagi memakai sistem konvensional yaitu negara Jerman dan Belanda.

Dia menilai, penerapan “e-voting” dalam skala nasional di Indonesia perlu kajian yang komprehensif dan seksama, dan sebelum penerapan “e-voting”, seharusnya pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat memastikan infrastruktur, teknologi dan SDM benar-benar sudah siap.

“Langkah itu agar tujuan peningkatan kualitas pemilu yang demokratis, dan juga efisen dapat tercapai. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pemilu serta dapat meminimalisir dan meredam berbagai potensi kericuhan dan praktek-praktek kecurangan,” ujarnya.

Guspardi mengatakan, terkait kesiapan teknologi, Indonesia cukup mampu untuk menerapkan “e-voting”, dan terbuka juga peluang untuk bekerjasama dengan BPPT, PT. Inti dalam menyiapkan perangkat lunak dan keras dengan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri atau setidaknya mengadopsi teknologi. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...