Andi Suharmika Paparkan Tujuan Perda Rumah Susun
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika menggelar sosialisasi perda nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sarison, Jalan Perintis Kemerdekaan, Minggu (27/6/2021).
Kata Andi Suharmika, regulasi ini memiliki empat tujuan. Pertama, mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan. Kedua, mendukung konsep tata ruang daerah.
Selanjutnya, meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan rumah susun.
“Ini bentuk perlindungan untuk pemilik rumah susun,” jelas Andi Suharmika.
Politisi Golkar itu, menjelaskan, pertumbuhan hunian di Kota Makassar yang mengarah kepada pertumbuhan secara vertikal karena untuk mencari lahan sudah sangat sulit.
“Masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan dan belakang. Tetapi dengan adanya perda rumah susun, maka konsep berhunian diatur dalam perda ini,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk memajukan keberadaan rusunawa yang saat ini tidak bisa dipungkiri masih terlihat kurang baik.
“Sudah banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi termasuk di dengan adanya rusunawa ini, dan demikian pula tuntutan-tuntutan kemajuan yang seharusnya kita hadirkan di rusunawa,” tutupnya. (*)