Logo Datakita.co

Andi Rachmatika Dewi Gelar Sosialisasi Perda Soal Pelayanan Kesehatan Gratis

Aditya
Aditya

Minggu, 06 September 2020 19:52

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sulsel nomor 9 tahun 2016 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

Agenda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni yakni Army Putra Makmur Hatta S.Kep dan Andi Nuraini SP. Kegiatan sosialisasi perda pemprov sulsel ini dipimpin oleh moderator, Adiansyah.

“Sosialisasi ini bisa menambah informasi warga terkait Perda Pemprov Sulsel. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan saran dan masukan yang meresahkan untuk ditindaklanjuti di DPRD,” ucap Andi Rachmatika Dewi.

Cicu—sapaan akrabnya, menambahkan, dirinya berterima kasih kepada warga wilayah Pannampu karena tetap meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dan menjaga protokol kesehatan. Pasalnya, sejak pandemi covid tatap muka sulit dilaksanakan.

“Suasana ditengah covid memberikan dampak, salah satunya pelaksanaan sosialisasi perda ini harusnya bisa langsung 150 tapi kita bagi dua peserta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Pemerhati Kesehatan, Army Putra Makmur Hatta menyampaikan, informasi terkait Perda Pelayanan Kesehatan Gratis ini masyarakat harus memahami. Terlebih, ada perwakilan warga yang bisa bersinergi dengan pemerintahan.

Sebab, ada hal-hal yang banyak dipersoalkan pelayanan kesehatan seperti yang acap kali terjadi di Rumah Sakit misalnya KTP alias administrasi. Sementara, pasien ini sudah diubun-ubun nyawanya.

“Ini yang bertolakbelakang dengan tagline pelayanan prima. Termasuk, BPJS,” kata Army.

sambung Army, undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS telah mengatur bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis harus bersinergi dengan BPJS-JKN. Tetapi, tidak semua RS melakukan kerjasama dengan BPJS-Kesehatan.

“Olehnya itu, warga harus memberikan saran dan masukan ke anggota DPRD soal perda ini,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Legislatif12 Februari 2025 22:19
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Gudang Dalam Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudanga...
Legislatif12 Februari 2025 17:35
Ratusan Guru Tuntut Kepastian SK Sertifikasi, DPRD Makassar Desak Pemkot Bertindak
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ratusan guru di Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar pada Rabu (12/2/2025). Mereka menyuarakan aspirasinya terk...
MAKASSAR12 Februari 2025 16:07
Makassar Kini Miliki 5 PAUD Negeri, Langkah Awal Menuju Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar kini memiliki lima PAUD Negeri yang baru diresmikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan ...
MAKASSAR12 Februari 2025 14:23
Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementerian dan Lembaga, P...