Logo Datakita.co

Andi Rachmatika Dewi Gelar Sosialisasi Perda Soal Pelayanan Kesehatan Gratis

Aditya
Aditya

Minggu, 06 September 2020 19:52

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sulsel nomor 9 tahun 2016 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

Agenda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni yakni Army Putra Makmur Hatta S.Kep dan Andi Nuraini SP. Kegiatan sosialisasi perda pemprov sulsel ini dipimpin oleh moderator, Adiansyah.

“Sosialisasi ini bisa menambah informasi warga terkait Perda Pemprov Sulsel. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan saran dan masukan yang meresahkan untuk ditindaklanjuti di DPRD,” ucap Andi Rachmatika Dewi.

Cicu—sapaan akrabnya, menambahkan, dirinya berterima kasih kepada warga wilayah Pannampu karena tetap meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dan menjaga protokol kesehatan. Pasalnya, sejak pandemi covid tatap muka sulit dilaksanakan.

“Suasana ditengah covid memberikan dampak, salah satunya pelaksanaan sosialisasi perda ini harusnya bisa langsung 150 tapi kita bagi dua peserta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Pemerhati Kesehatan, Army Putra Makmur Hatta menyampaikan, informasi terkait Perda Pelayanan Kesehatan Gratis ini masyarakat harus memahami. Terlebih, ada perwakilan warga yang bisa bersinergi dengan pemerintahan.

Sebab, ada hal-hal yang banyak dipersoalkan pelayanan kesehatan seperti yang acap kali terjadi di Rumah Sakit misalnya KTP alias administrasi. Sementara, pasien ini sudah diubun-ubun nyawanya.

“Ini yang bertolakbelakang dengan tagline pelayanan prima. Termasuk, BPJS,” kata Army.

sambung Army, undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS telah mengatur bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis harus bersinergi dengan BPJS-JKN. Tetapi, tidak semua RS melakukan kerjasama dengan BPJS-Kesehatan.

“Olehnya itu, warga harus memberikan saran dan masukan ke anggota DPRD soal perda ini,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR11 Juni 2026 09:04
Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Perayaan 250 Tahun Kemerdekaan AS
SURABAYA, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri resepsi peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat (Free...
MAKASSAR10 Juni 2026 23:39
Sulsel Jadi Provinsi Pertama Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Indonesia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sulawesi Selatan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 yang digelar ol...
MAKASSAR10 Juni 2026 21:52
Munafri Akan Soft Launching Petepete Laut 12 Juni, Perkuat Konektivitas Kepulauan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, akan melakukan soft launching program Petepete Laut sebagai langkah awal menghadirkan layanan ...
MAKASSAR10 Juni 2026 15:09
Kloter 11 Awali Pemulangan Jemaah Haji Asal Sulbar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemulangan jemaah haji asal Provinsi Sulawesi Barat melalui Debarkasi Hasanuddin Makassar mulai berlangsung. Kelompok Te...