Logo Datakita.co

Andi Rachmatika Dewi Gelar Sosialisasi Perda Soal Pelayanan Kesehatan Gratis

Aditya
Aditya

Minggu, 06 September 2020 19:52

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda tentang kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Andi Rachmatika Dewi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Sulsel nomor 9 tahun 2016 tentang kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis di Kecamatan Tallo, Minggu (6/9/2020).

Agenda tersebut menghadirkan dua narasumber yakni yakni Army Putra Makmur Hatta S.Kep dan Andi Nuraini SP. Kegiatan sosialisasi perda pemprov sulsel ini dipimpin oleh moderator, Adiansyah.

“Sosialisasi ini bisa menambah informasi warga terkait Perda Pemprov Sulsel. Harapannya, kegiatan ini bisa memberikan saran dan masukan yang meresahkan untuk ditindaklanjuti di DPRD,” ucap Andi Rachmatika Dewi.

Cicu—sapaan akrabnya, menambahkan, dirinya berterima kasih kepada warga wilayah Pannampu karena tetap meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi dan menjaga protokol kesehatan. Pasalnya, sejak pandemi covid tatap muka sulit dilaksanakan.

“Suasana ditengah covid memberikan dampak, salah satunya pelaksanaan sosialisasi perda ini harusnya bisa langsung 150 tapi kita bagi dua peserta untuk tetap mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Pemerhati Kesehatan, Army Putra Makmur Hatta menyampaikan, informasi terkait Perda Pelayanan Kesehatan Gratis ini masyarakat harus memahami. Terlebih, ada perwakilan warga yang bisa bersinergi dengan pemerintahan.

Sebab, ada hal-hal yang banyak dipersoalkan pelayanan kesehatan seperti yang acap kali terjadi di Rumah Sakit misalnya KTP alias administrasi. Sementara, pasien ini sudah diubun-ubun nyawanya.

“Ini yang bertolakbelakang dengan tagline pelayanan prima. Termasuk, BPJS,” kata Army.

sambung Army, undang-undang nomor 24/2011 tentang BPJS telah mengatur bahwa pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gratis harus bersinergi dengan BPJS-JKN. Tetapi, tidak semua RS melakukan kerjasama dengan BPJS-Kesehatan.

“Olehnya itu, warga harus memberikan saran dan masukan ke anggota DPRD soal perda ini,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR13 September 2024 21:44
4.067 PPPK Lingkup Pemkot Makassar Terima SK
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan SK Penyesuaian Masa Kerja 4.067 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjan...
POLITIK13 September 2024 17:42
Hanura Makassar Siap Gerakkan Mesin Partai untuk Menangkan Mulia
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kota Makassar menjadi salah satu partai pengusung bakal pasangan calon Walikota dan W...
MAKASSAR13 September 2024 15:21
Balai Pengelola Transportasi Darat Buka Median Jalan untuk Akses Langsung Pertigaan Antang-Perintis, Danny Pomanto: Cocok
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto setuju langkah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTF) Kelas II Sulsel untuk mem...
POLITIK13 September 2024 01:52
Fatmawati Ajak Generasi Muda Takalar Siap Hadapi Bonus Demografi
TAKALAR, DATAKITA.CO – Indonesia yang diperkirakan akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030-2045 menjadi topik utama talk show bakal calon...