Logo Datakita.co

Andi Pahlevi Dorong Revisi Perda Pelayanan Kesehatan: Harusnya Lima Tahun Sudah Diganti

Aditya
Aditya

Sabtu, 26 Agustus 2023 21:18

Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Jl Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).
Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi sosialisasikan Perda Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Jl Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Kota Makassar, di Hotel Royal Bay, Jl Hasanuddin, Sabtu (26/8/2023).

Pada kesempatan itu, hadir dua narasumber kegiatan. Yaitu, Enna Farida dan Andi Amelia Malik.

Andi Pahlevi mengatakan, regulasi ini termasuk perda usang sebab usianya diatas sepuluh tahun. Padahal, sejatinya perda yang diteken maksimal lima tahun.

“Saya kira ini sudah lama sehingga perlu ada revisi terkait perda tentang pelayanan kesehatan,” jelas Andi Pahlevi.

Kata Legislator Fraksi Gerindra itu, perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Tujuannya, masyarakat paham tentang penjaminan pelayanan kesehatan yang layak.

“Karena ini menyangkut kondisi sosial di kota Makassar, maka perlu adanya penyetaraan pemberian layanan kesehatan baik dari rumah sakit, puskesmas ataupun dinas Kesehatan agar hak masyarakat bisa terpenuhi,” jelasnya.

“Harapan kita, peserta atau masyarakat bisa ikut sosialisasi Perda Pelayanan Kesehatan sehingga regulasi ini bisa tersampaikan,” tambahnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Enny Farida mengatakan, perda tentang pelayanan kesehatan ini menyangkut seluruh pelayanan di Kota Makassar. Seluruh warga yang memiliki legalitas atau dalam hal ini mereka punya identitas berupa E-KTP menjadi prioritas mendapat pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kesehatan ini wajib bagi warga Kota Makassar. Syaratnya punya ktp mendapat pelayanan. Jika tidak, warga bisa membayar sebagai retribusi,” ucap Enny.

Dia menjelaskan perda ini dibuat sebagai rambu-rambu bagi pemerintah menjalankan pelayanan kesehatan. Di mana, hal itu berada di Puskesmas.

“Puskesmas ini pelayanan dasar kesehatan. Termasuk di Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling” tukasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan Andi Amelia Malik mengungkapkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, pihaknya selalu mengedepankan pelayanan yang cepat.

“Olehnya masyarakat yang memiliki penyakit dan ingin berobat ke RSUD Kota Makassar langsung ke RSUD Daya,” kata Andi Amelia Malik. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...