Logo Datakita.co

Anak Aset Negara, Nurul Hidayat Minta Seluruh Pihak Beri Perlindungan

Aditya
Aditya

Kamis, 18 November 2021 20:51

Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Pesonna, Kamis (18/11/2021).
Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Pesonna, Kamis (18/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggora DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menyebut anak merupakan aset negara yang perlu mendapat perlindungan. Sehingga, dirinya meminta peran seluruh pihak untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Pessona, Kamis (18/11/2021).

“Kenapa saya sebut aset, manusia adalah sumber daya dalam pembangunan. Mereka ini masa depan bangsa,” ucap Nurul Hidayat.

Kata Politisi Partai Golkar ini, mengimbau para orang tua agar tidak menyia-nyiakan anak bahkan meminimalisir adanya kekerasan terhadap anak. Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan.

“Tujuan perda ini untuk memenuhi hak-hak anak agar mereka bisa hidup dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nurul menyebut perda yang diinisiasi legislatif ini melarang untuk melakukan eksploitasi atau kekerasan ke anak. Olehnya itu, perlu diperkuat sistem perlindungan anak di setiap RT dan RW.

“Jadi tugas pemerintah ini melaksanakan perda ini. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan minimal membantu sosialisasikan regulasi ini,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Soleman menyampaikan, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...