Logo Datakita.co

Anak Aset Negara, Nurul Hidayat Minta Seluruh Pihak Beri Perlindungan

Aditya
Aditya

Kamis, 18 November 2021 20:51

Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Pesonna, Kamis (18/11/2021).
Legislator Golkar Makassar, Nurul Hidayat sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Pesonna, Kamis (18/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggora DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menyebut anak merupakan aset negara yang perlu mendapat perlindungan. Sehingga, dirinya meminta peran seluruh pihak untuk memberikan perlindungan terhadap anak.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Pessona, Kamis (18/11/2021).

“Kenapa saya sebut aset, manusia adalah sumber daya dalam pembangunan. Mereka ini masa depan bangsa,” ucap Nurul Hidayat.

Kata Politisi Partai Golkar ini, mengimbau para orang tua agar tidak menyia-nyiakan anak bahkan meminimalisir adanya kekerasan terhadap anak. Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan.

“Tujuan perda ini untuk memenuhi hak-hak anak agar mereka bisa hidup dan berkembang sesuai harkat dan martabat manusia,” jelasnya.

Tak hanya itu, Nurul menyebut perda yang diinisiasi legislatif ini melarang untuk melakukan eksploitasi atau kekerasan ke anak. Olehnya itu, perlu diperkuat sistem perlindungan anak di setiap RT dan RW.

“Jadi tugas pemerintah ini melaksanakan perda ini. Peran aktif masyarakat juga dibutuhkan minimal membantu sosialisasikan regulasi ini,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Soleman menyampaikan, alasan lahirnya Perda ini yakni untuk melindungi anak-anak dari kejahatan orang dewasa. Mulai dari kasus kekerasan rumah tangga hingga yang terjadi di masyarakat berpotensi terus terjadi.

“Pemerintah wajib membuat aturan untuk melindungi anak-anak. Karena banyak kasus-kasus yang bisa mengarah pada kekerasan anak,” tukasnya.

“Regulasi ini mengatur, bahwa Pemerintah, Keluarga di Rumah tangga sampai pada lingkungan masyarakat wajib mengikuti aturan ini. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberikan,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...