Logo Datakita.co

Al Hidayat Syamsu Sebut Retribusi Perizinan Tertentu Dongkrak PAD

Aditya
Aditya

Kamis, 21 Oktober 2021 22:14

Legislator PDI Perjuangan Makassar, Al Hidayat Samsu sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Imawan, Kamis (21/10/2021).
Legislator PDI Perjuangan Makassar, Al Hidayat Samsu sosialisasikan Perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Imawan, Kamis (21/10/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Syamsu menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Grand Imawan, Kamis (21/10/2021).

Pada kesempatan ini, Hidayat—sapaan akrabnya, menyebut retribusi perizinan tertentu ini bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, pemerintah akan menggodok ulang perda soal ini dengan poin menaikkan tarif retribusi.

“Intinya, kalau ini di revisi maka akan menjadi potensi PAD,” ucap Hidayat.

Kata dia, perda ini menjadi alat kontrol bagi semua izin yang masuk kategori perizinan tertentu. Utamanya, izin minuman beralkohol yang harus diawasi pergerakan jual-beli ditengan masyarakat.

“Jadi, kita harus kontrol agar tidak terlalu banyak tersebar minol ini. Itu juga melindungi generasi bangsa dari pengaruh minol,” jelasnya.

Berdasarkan undang-undang, kata dia, seluruh kekayaan alam di kontrol oleh negara untuk kemakmuran warga. Termasuk, implementasinya di Kota Makassar. Sehingga, perda ini perlu disebarluaskan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat.

“Pembayaran retribusi ini, untuk perbaikan pendidikan dan lainnya,” tukasnya.

Terpisah, Andi Zulkifli menjelaskan, tidak semua pengurusan perizinan dikenakan retribusi. Hanya perizinan tertentu saja.

Perizinan tertentu yang dimaksud, pemerintah daerah memberikan izin kepada orang pribadi atau badan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

Izin itu diberikan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana untuk melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.

“Kalau retribusi itu uangnya langsung masuk ke PAD untuk pembangunan. Makanya dikatakan izin tertentu karena ini harus diatur oleh pemerintah,” ungkap dia.

Dia pun mengatakan keberadaan perda ini tidak lain untuk mendorong peningkatan PAD. Di mana dalam perda ini diatur SOP pemberian izin tertentu. Termasuk besaran retribusi yang mesti dibayarkan ke pemerintah.

“Misalnya IMB, itu siapapun yang urus IMB pasti membayar karena ada retribusinya,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...