MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Al Hidayat Samsu menilai membahas pendidikan harus komperhensif dan tidak boleh parsial. Sebab, dia holistis yang didalamnya ada guru, siswa dan sarana prasarana pendidikan.

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan di Hotel Dalton, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (30/11/2021).
“Bicara guru, kita bicara kompetensi, kesehatan dan kualitas pendidikan,” jelas Hidayat—sapaan akrabnya.
Baca Juga :
Berdasarkan data, kata Politisi PDIP ini, Indonesia merupakan salah satu negara terkorupsi di dunia. Meski memiliki banyak orang pintar namun tak sedikit yang memiliki akhlak kurang bagus.
“Daya saing pendidikan di Indonesia berada di urutan ke 48 dari 49 negara. Ini yang menjadi tugas bersama untuk membangun kembali daya saing khususnya di Makassar,” ungkapnya.

Anggota Komisi D DPRD Makassar ini, menjelaskan, kewenangan Kota Makassar ada di tingkat TK hingga SMP. Sehingga, memang pembentukan karakter bisa dibangun dari dasar pendidikan. Baik, formal, informal dan non-formal.
“Pendidikan ini penting. Karena tanggungjawab kita mulai dari TK sampai SMP maka pembentukan karakter yang menjadi utama,” katanya.
Anggaran pendidikan di Makassar sebesar Rp600 miliar. Namun, secara akumulatif yang digunakan hanya Rp100 miliar. Sehingga, kata dia, dirinya telah menyampaikan usulan penambahan tahun anggaran 2022.
“Tahun depan kita usul Rp1 triliun untuk pembangunan pendidikan. Ini luar biasa untuk mengembangkan pendidikan,” ucapnya.
Hidayat menambahkan, tujuan pendidikan yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban dan mencerdaskan bangsa. Itu, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 20.

“Jadi, sangat jelas dalam UU nomor 20 tentang pendidikan nasional. Di Singapura, semua potensi anak dikembangkan sejak dini dan itu perlu dilaksanakan juga di Indonesia,” ucapnya.
Misalnya saja, kata Hidayat, anak yang sejak kecil mendapat pendidikan tentang tahfidz Quran. Harapannya, potensi ini bisa dilanjutkan hingga pendidikan tinggi melanjutkan di timur tengah.
“Semua potensi bisa diarahkan hingga bangku kuliah. Lulusan Singapura begitu, semua pendidikannya linear,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Usman menyampaikan, penyelenggaran pendidikan merupakan turunan dari sistem pendidikan nasional. Regulasi ini mengindikasikan bahwa seluruh anak wajib sekolah.

“Semua harus sekolah, itu yang saya tangkap dalam perda ini. Artinya, tidak ada lagi anak yang terlantar sekolah,” kata Usman.
Ia menambahkan, Perda ini juga menjadi motivasi sekaligus dorongan untuk semua stakeholder dan elemen masyarakat guna memastikan bahwa tidak ada lagi anak putus sekolah dan tak mengeyam pendidikan hingga menengah atas.
Kemudian, bagaimana menunjukkan sikap demokratis, peserta didik dalam kemajemukan agama, budaya, dan bangsa. Meningkatkan kompetensi dengan belajar secara mandiri dan berkesinambungan.
“Perda ini menekankan pendidikan karakter. Tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah dan orang tua menyekolahkan anak tetapi membangun karakter peserta didik, jadi perlu juga pendidikan mandiri dalam keluarga,” ungkapnya. (*)








Komentar