MAKASSAR, DATAKITA.CO – Aktivitas pelayanan Gedung Juang 45 diberhentikan untuk sementara.

Hal ini diumumkan oleh Dewan Harian Daerah Nasional (DHN) 45 melalui Dewan Harian Daerah (DHD) 45.
Gedung yang berfungsi untuk melayani kepentingan anggota serumpun dari unsur keluarga Pensiunan TNI, Polri, Veteran PEPABRI serta masyarakat umum ini dihentikan aktifitasnya karena dalam proses pembersihan 10 unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan di seputaran gedung Juang 45.
Pemegang Hak Wakaf Pengelolaan Gedung Juang 45, Andi Muhammad Guntur Sose SH. MBA, menjelaskan saat ini proses pembersihan lahan sedang dijalankan oleh PT SCI (Perseroda). Sehingga untuk sementara waktu gedung berlantai tiga yang dibangun dengan uang pribadi H. Andi Sose ini diberhentikan untuk sementara.
Andi Guntur Sose menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan status Hak Pakai Sesuai SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1328/lll/1999 ini, hadir dengan maksud dan tujuan untuk melestarikan nilai-nilai dan semangat Juang 45.
“Makna melestarikan nilai-nilai dan semangat Juang 45 yakni dijaga, dipelihara kelestariannya sebagai simbol perjuangan meraih kemerdekaan RI yang senantiasa menjadi spirit bagi generasi muda untuk melanjutkan perjuangan, memelihara kesatuan dan persatuan serta keutuhan bangsa dan negara RI yang kita cintai,” kata Andi Guntur Sose.
Terkait lahan kosong di sekitar Gedung Juang 45, Andi Guntur Sose mengungkapkan bahwa pemanfaatan tanah tersebut bukan kewenangan pihaknya.
“Perintah SK Gubernur hanya sebatas membangun Gedung Juang 45 dengan standar ukuran hanya 400 m2, maka itulah bangunan sekarang ini,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini dari awal berdirinya pihaknya membayar PBB kepada negara dengan luas kurang lebih 4.310 m2 sesuai amanah H Andi Sose.
“Ini bentuk penyelamatan aset yang dilakukan H Andi Sose, dirinya tidak mau aset daerah terlantar dan sebagai bentuk realisasi dari keinginan pemerintah saat itu,” tambahnya.
Andi Guntur Sose juga berharap ada upaya berbagai pihak untuk duduk bersama dan merumuskan langkah yang paling tepat terkait pengelolaan Gedung Juang 45.








Komentar