Logo Datakita.co

AJI Makassar Nilai Proses Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum

Aditya
Aditya

Sabtu, 18 Juli 2020 21:21

AJI Makassar Nilai Proses Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel Cacat Hukum

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai proses seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan cacat hukum. Sebab, proses pemilihan itu telah mengabaikan Peraturan KPI dan Undang-Undang Penyiaran.

Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir mengatakan, hasil penentuan tim seleksi dan perekrutan yang dilakukan tim seleksi patut dipertanyakan. Ada beberapa aturan yang justru dilanggar dalam proses tahapan perekrutan.

Nurdin menjelaskan, AJI Makassar telah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan periode 2020 – 2023 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPID). 21 peserta dinyatakan lolos melalui pengumuman Timsel hasil seleksi Calon Anggota KPID Sulsel bernomor 004/TIMSEL-KPID/VII/2020, tertanggal 17 Juli 2020. Peserta yang dinyatakan lolos dan selanjutnya akan mengikuti Fit and Proper Test di DPRD Sulawesi Selatan.

Hasilnya, menurut Nurdin, proses seleksi pemilihan anggota KPID Sulawesi Selatan ia anggap cacat hukum. “Karena tidak sesuai dengan peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 4 ayat 4 dan pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 (c),” jelas Nurdin, Sabtu (18/7/2020).

AJI Makassar mempertanyakan proses pembentukan Timsel KPID Sulsel yang dinilai cacat formil dan administratif, karena bertentangan dengan peraturan KPI. Sebab, dalam timsel harus jelas ada unsur tokoh masyarakat dalam komposisi timsel.

“Yang anehnya, hasil penelusuran AJI Makassar, salah satu Timsel yang diduga sebagai master campaign salah satu caleg Pemilu 2019 yang saat ini duduk di Komisi A DPRD Sulsel. Bagaimana mungkin proses perekrutan bisa berjalan baik, jika timsel yang dibentuk tidak independen,” tegas Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir.

AJI Makassar juga mempertanyakan soal uji publik terhadap rekam jejak para calon komisioner yang dinyatakan lulus menempuh proses seleksi administrasi.

“Dari awal kan timsel tidak terbuka ke publik untuk memberikan masukan. Seharusnya ada tahap tanggapan masyarakat. Sejumlah nama dari 21 yang dinyatakan lolos calon anggota Komisioner KPID Sulawesi Selatan adalah politisi, bekas Calon Anggota Legislatif Pemilu 2019 yang tetap diloloskan oleh tim seleksi. Mestinya ini gugur di berkas,” terangnya.

“Ini bukan soal cukup baca Undang-Undang. Tapi, yang terpenting soal integritas dan rekam jejak para calon komisoner yang paham dan berpihak kepada demokratisasi industri penyiaran lokal. Jangan-jangan nanti yang masuk jadi mafia frekuensi,” tambahnya.

Oleh sebeb itu, Nurdin menyayangkan tindakan Timsel karena prosesnya sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persoalan. Ini membuktikan bahwa proses perekrutan anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 bermasalah secara legalitas maupun prosedural.

“AJI sebagai organisasi profesi jurnalis yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran di Sulawesi Selatan menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPID Sulsel periode 2020 – 2023 tidak layak diterima,” tegasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR25 Januari 2025 21:29
Emado’s Hadirkan 2 Outlet di Makassar, Ada Spesial Promo
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Emado’s, salah satu restoran dengan makanan khas Timur Tengah yang telah memiliki 90 cabang di Indonesia, kini membuka...
MAKASSAR25 Januari 2025 14:17
Sulsel Expo 2025 Diharapkan Tarik Lebih Banyak Investor
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sulsel Expo Tahun 2025 akan digelar 20 – 24 Agustus mendatang. Soft launching event besar tersebut telah dilakukan...
DAERAH24 Januari 2025 19:01
Uji Coba Makan Bergizi dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Luwu
LUWU, DATAKITA.CO – Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry didampingi Pj Ketua PKK Sulsel, Andi Indriaty Syaiful, menyampaikan apresiasi terhadap...
POLITIK24 Januari 2025 18:08
Tak Ada Sengketa Pilkada, 14 Bupati-Wabup Terpilih di Sulsel Dijadwalkan Dilantik 6 Februari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 14 pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati (bupati-wabup) terpilih hasil Pilkada 2024 di Sulawesi Selat...