Agustus, Gaji 13 PNS Cair

JAKARTA.DATAKITA.CO – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dicairkan pemerintah pada bulan agustus. Hal tersebut untuk mendukung tahun ajara baru.

“Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut, Sri Mulyani menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.

“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” kata Sri Mulyani dilansir dari CNBCIndonesia, Selasa (21/7/2020).

Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.

“Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani. (*)

Berita Terkait
Baca Juga