JAKARTA.DATAKITA.CO – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dicairkan pemerintah pada bulan agustus. Hal tersebut untuk mendukung tahun ajara baru.
“Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian,” papar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut, Sri Mulyani menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga :
“Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi,” kata Sri Mulyani dilansir dari CNBCIndonesia, Selasa (21/7/2020).
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
“Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada,” kata Sri Mulyani. (*)
Komentar