Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pengusaha Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara.
Pada sidang hari ini, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta yang mana lebih ringan Rp 100 juta dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan,” kata hakim ketua Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).
Mendapatkan vonis itu, Agung Sucipto tidak akan banding meski sebelumnya menuntut keringan hukuman atas tuntutan jaksa.
“Kalau menurut saya tidak akan banding. Akan terima dan itu sudah selesai,” ucap Kuasa Hukum Anggu, Bambang Hartono kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Senin (26/7/2021).
Bambang menjelaskan, pengajuan banding atas putusan majelis hakim hanya akan buang energi. Dia menyebut Agung Sucipto mengakui perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah.
“Nanti banding berpikir lagi, pikiran lagi, iya kan, lebih baik jalani. Karena apa, dia mengakui suatu kesalahannya,” tutur Bambang.
Menurutnya, kliennya menerima segala putusan majelis hakim dan tak akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Seperti diketahui, Agung Sucipto sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dan pidana denda Rp 250 juta oleh Jaksa KPK. Agung Sucipto disebut bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut, Agung Sucipto meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Dalam pleidoinya, Agung Sucipto mengaku masih akan menanggung 150 orang karyawannya termasuk karena telah berkompromi dengan penegak hukum dalam penyidikan kasus ini.