9.049 Sertifikat Tanah Masyarakat Makassar, Gowa dan Maros Diserahkan
MAKASSAR, DATAKITA.C0 – Sebanyak 9.049 sertifikat tanah dibagikan kepada warga yang ada di tiga daerah di Sulawesi Selatan, masing-masing Kota Makassar, Maros, dan Gowa.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, Senin (9/11/2020). Selain tiga daerah di Sulsel, Jokowi juga menyerahkan sertifikat di 31 provinsi, 201 kabupaten/kota dan 257 kantor pertanahan di seluruh Indonesia dengan total junlah sertifikat yang dibagikan sebanyak 1 juta sertifikat.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang sangat tinggi kepada Presiden RI Joko Widodo dan termasuk Kakanwil BPN Sulsel atas penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat Sulsel.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulsel saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah secara virtual oleh Presiden di Sandeq Ballroom, Hotel Claro Makassar, Senin (9/11/2020).
Gubernur Sulsel mengaku semua berkat dukungan kepala daerah se-Sulsel, Forkopimda yang telah memberikan dukungan membantu dalam mensukseskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah kerja masing-masing sehingga proses sertifikat berjalan baik dan lancar.
“Apresiasi yang sangat tinggi Kepada Presiden RI termasuk Kakanwil BPN dan dukungan seluruh kepala daerah di Sulsel, dimana di masa pandemi ini sesuatu yang tidak mudah untuk mengerjakan penyelesaian target penyerahan ini. Harapanya semoga kerjasama di seluruh instansi lingkup Sulsel ini tetap berjalan dengan baik dan ditingkatkan di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya sertifikat ini masyarakat tidak lagi bergantung pada rentenir.
“Karena jujur rata-rata masyarakat kita yang ada di pesisir dan di desa masih saja kartel itu menjadi problem kita. Mudah -mudahan perbankan juga sudah bisa membantu kita,”harapnya.
Gubernur Sulsel juga mengaku dengan adanya sertifikat ini,masyarakat dapat memamfaatkanya dengan baik untuk kepentingan yang bersifat produktif.
Menurutnya, penyerahan sertifikat ini dapat meningkatkan nilai manfaat tanah dengan dapat dijadikan sebagai perlengkapan persyaratan usaha. (*)