Logo Datakita.co

8 Orang Ditangkap Polisi Terkait Tarung Bebas di Jalanan Makassar

Fadli
Fadli

Rabu, 04 Agustus 2021 20:30

Dokumen: Tangkapan layar suasana pertarungan tangan kosong alias tarung bebas ilegal yang diduga di Kota Makassar. (int)
Dokumen: Tangkapan layar suasana pertarungan tangan kosong alias tarung bebas ilegal yang diduga di Kota Makassar. (int)

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gerak cepat polisi untuk mengungkap video viral tentang tarung bebas di jalanan Makassar membuahkan hasil. Sedikitnya delapan orang ditangkap terkait tarung bebas ini.

Dari delapan orang itu, 6 orang sebagai penonton dan 2 orang yang ikut sebagai petarung.

Sementara itu, polisi juga masih mencari pihak yang sebagai panitia penyelenggara.

Penangkapan 8 orang ini dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan di Polrestabes Makassar, Rabu (4/8/2021).

“Kami sudah mengamankan 8 orang yang diduga sebagai petarung atau fighter atau penonton di beberapa tempat,” kata Kompol Jamal Fathur Rakhman.

Menurutnya, ajang tarung bebas Makassar ini awalnya dipublikasikan oleh panitia lewat akun Instagram Makassar Street Fight.

Selanjutnya, orang-orang yang tertarik menjadi penonton dan petarung melakukan registrasi ke panitia.

“Adapun modusnya pertarungan ini diawali viralnya di salah satu akun media sosial akan adanya pertarungan di suatu tempat. Di situlah penonton melakukan DM (direct message) terhadap panitia termasuk para petarung ini,” jelasnya.

Jamal mengatakan, panitia selama ini kerap menjual tiket penonton dan tiket petarung di area kawasan Monumen Mandala, Makassar. Selanjutnya, ajang tarung bebas Makassar itu dilakukan pada Senin (2/8) dini hari.

“Petarung ini dijanjikan 10 persen dari tiket atau Rp 1,5 juta, penonton ditarik tiket sekitar Rp 10 ribu,” ungkap Jamal.

Menurutnya, petarung dijerat dengan Pasal 184 KUHP tentang Perkelahian Tanding. Sementara penonton dijerat Pasal 56 KUHP.

“Untuk ancaman hukuman kurang-lebih 1 tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam beberapa hari ini, warga Kota Makassar dihebohkan dengan beredarnya video aksi pertarungan satu lawan satu dengan tangan kosong. Pertarungan mirip MMA itu berlangsung di salah satu jalanan yang konon berada di Kota Makassar.

Para petarungnya terlihat masih berusia muda. Pertarungan layaknya tinju, ada wasit yang memandu pertandingan dan dilihat oleh puluhan orang secara melingkar.

Dalam video itu terlihat, dua pemuda saling pukul satu sama lain, hingga saling membanting, mengunci mirip cara bertarung pada kompetisi MMA. Hanya saja tanpa pengaman dan matras sehingga memudahkan petarung luka secara langsung.

Aksi pertarungan jalanan ini diduga terorganisir karena setiap calon petarung harus mendaftarkan melalui sebuah akun di media sosial untuk disetujui pelaksanaannya. Akun ini juga mengunggah jadwal dan nama peserta yang akan bertarung pada malam hari.

Pihak kepolisian pun tidak tinggal diam. Pertarungan adu jotos jalanan yang ilegal ini kemudian diusut. Hasilnya, sebanyak 8 orang diamankan. Mereka ada yang sebagai penonton dan juga petarung.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...