6 Jam Geledah Kantor Gubernur Sulsel, KPK Bawa 3 Koper

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Makassar terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2020—2021.

Usai menggeledah kantor PUTR Sulsel dan rumah pribadi gubernur nonaktif Nurdin Abdullah pada Selasa (2/3/2021), tim KPK kembali mendatangi ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (3/2/2021). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WITA.

Saat penggeledahan, ruangan Biro Pengadaan terlihat ditutup rapat. Tidak satupun orang diizinkan masuk.

Setelah sekira 6 jam melakukan penggeledahan, tim dari KPK pun keluar sambil membawa tiga koper dan dua kardus yang diduga berisi dokumen terkait kasus yang membelit gubernur dan dua orang lainnya. Kira-kira pukul 16.00 WITA tim KPK keluar dari gedung Kantor Gubernur.

Semua barang itu kemudian dinaikkan ke dalam dua bagasi mobil yang telah disiapkan di halaman Kantor Gubernur Sulsel.

Kemarin, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan rumah pribadi tersangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) pada hari Selasa (2/3/2021).

Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan juga sejumlah uang tunai.

Sebelumnya, pada hari Senin (1/3/2021), tim penyidik KPK juga telah menggeledah di dua lokasi berbeda di Sulsel, yaitu rumah dinas jabatan Gubernur Sulsel dan rumah dinas jabatan Sekretaris Dinas PUTR.

“Dari dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Untuk jumlah uang tunai yang diamankan tersebut masih akan dihitung kembali oleh tim penyidik KPK.

Selain gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris PUTR Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin, dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

 

Berita Terkait
Baca Juga