53 Orang Jadi Tersangka Kasus Bom Gereja Katedral

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak 53 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu. Densus 88 Polri pun sudah menahan semua tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menjelaskan, dari 53 tersangka itu, 7 di antaranya wanita.

“Dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral ini ada 53 orang jadi tersangka. Tujuh wanita, selebihnya laki-laki,” kata Kombes E Zulpan, Selasa (18/5/2021).

Saat ini, para tersangka ditahan di Polda Sulsel selama 20 hari ke depan dan masih akan terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah tersangka semua. Sekarang akan ditahan 20 hari ke depan dan itu bisa diperpanjang lagi,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka sudah didasari oleh alat bukti yang sah.

“Sejauh mana perannya itu domainnya di penyidikan. Yang jelas dia ditetapkan jadi tersangka itu berdasarkan Pasal 184 KUHP yakni dua alat bukti yang sah,” jelasnya.

Ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar terjadi pada Minggu (28/3/2021). Pihak Densus 88 Polri kemudian gencar melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ada 53 orang yang diamankan dan kini semuanya telah dinyatakan sebagai tersangka.

Berita Terkait
Baca Juga