Logo Datakita.co

43 Persen Siswa di Zona Hijau dan Kuning Dapat Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Kata Kemendikbud

Fadli
Fadli

Senin, 10 Agustus 2020 23:41

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im mengatakan, sekitar 43 persen peserta didik di zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

“Kami mengidentifikasi sebanyak 43 persen dari total peserta didik dan gurunya yang berada di zona kuning dan hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Ainun dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sementara 57 persen siswa yang berada di zona oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kemendikbud melakukan relaksasi diperkenankan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan, kepala sekolah, hingga orang tua atau wali murid yang tergabung dalam komite sekolah.

Ainun mengatakan selama pandemi COVID-19, siswa dan guru melakukan PJJ yang meliputi 70 juta peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi, dan juga empat juta guru dan dosen.

Ainun menjelaskan PJJ dilakukan agar penyebaran virus dapat dikendalikan dan menjaga kesehatan peserta didik dan guru. Namun alam perkembangannya, pelaksanaan PJJ juga memiliki risiko seperti keterbatasan sarana yang menyebabkan siswa kesulitan dalam belajar.

“Kemudian proses pendidikan terhenti atau berkurang. Tentunya dalam hal ini, anak dirugikan karena tidak dapat belajar sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Untuk daerah yang terisolir maupun kepulauan, lanjut Ainun, PJJ tidak dapat dilakukan dengan lancar. Sehingga risiko PJJ tidak dapat dihindari.

Meski demikian, Kemendikbud mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Kami mencoba membuka area yang lebih luas, tidak hanya zona hjau tapi wilayah kepulauan, daerah yang terisolir dengan daerah lainnya. Sehingga pembelajaran tatap muka tidak menimbulkan bahaya. Dalam SKB yang baru, hal itu mungkin terjadi. Pemerintah pusat hanya memberikan fleksibilitas, tapi tidak mewajibkan,” imbuh Ainun. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 September 2023 10:36
Timsel KPID Sulsel Laporkan Tahapan Seleksi ke KPI Pusat
JAKARTA, DATAKITA.CO – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (Timsel KPID) Sulawesi Selatan berkunjung ke kantor KPI Pusat di Jakarta, R...
POLITIK29 September 2023 00:35
Aliyah Mustika Ilham Gencar Sosialiasasikan KIE dan Percepatan Penurunan Angka Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham bersama BKKBN gencarkan Promosi dan KIE Program Percepatan Penurunan Angka...
MAKASSAR28 September 2023 22:54
Komisi A DPRD Sulsel dan Timsel Sepakat Komisioner KI Sulsel Terpilih Harus Profesional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KI Sulsel) melakukan silaturahmi dan audi...
MAKASSAR28 September 2023 18:40
Doa Bersama Hingga Panggung Rakyat Bakal Meriahkan Puncak Peringatan Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-354 tahun yang jatuh pada 19 Oktober 2023 mendatang, akan diperingati dengan meriah. Berb...