Logo Datakita.co

43 Persen Siswa di Zona Hijau dan Kuning Dapat Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Kata Kemendikbud

Fadli
Fadli

Senin, 10 Agustus 2020 23:41

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Prof Ainun Na’im mengatakan, sekitar 43 persen peserta didik di zona hijau dan kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka.

“Kami mengidentifikasi sebanyak 43 persen dari total peserta didik dan gurunya yang berada di zona kuning dan hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Ainun dalam taklimat media secara daring di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Sementara 57 persen siswa yang berada di zona oranye dan merah tetap melakukan pembelajaran daring atau pendidikan jarak jauh.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Kemendikbud melakukan relaksasi diperkenankan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas pendidikan dan, kepala sekolah, hingga orang tua atau wali murid yang tergabung dalam komite sekolah.

Ainun mengatakan selama pandemi COVID-19, siswa dan guru melakukan PJJ yang meliputi 70 juta peserta didik mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan tinggi, dan juga empat juta guru dan dosen.

Ainun menjelaskan PJJ dilakukan agar penyebaran virus dapat dikendalikan dan menjaga kesehatan peserta didik dan guru. Namun alam perkembangannya, pelaksanaan PJJ juga memiliki risiko seperti keterbatasan sarana yang menyebabkan siswa kesulitan dalam belajar.

“Kemudian proses pendidikan terhenti atau berkurang. Tentunya dalam hal ini, anak dirugikan karena tidak dapat belajar sebagaimana mestinya,” jelas dia.

Untuk daerah yang terisolir maupun kepulauan, lanjut Ainun, PJJ tidak dapat dilakukan dengan lancar. Sehingga risiko PJJ tidak dapat dihindari.

Meski demikian, Kemendikbud mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di zona hijau dan kuning dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Kami mencoba membuka area yang lebih luas, tidak hanya zona hjau tapi wilayah kepulauan, daerah yang terisolir dengan daerah lainnya. Sehingga pembelajaran tatap muka tidak menimbulkan bahaya. Dalam SKB yang baru, hal itu mungkin terjadi. Pemerintah pusat hanya memberikan fleksibilitas, tapi tidak mewajibkan,” imbuh Ainun. (*)

 Komentar

 Terbaru

Legislatif12 Februari 2025 22:19
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Gudang Dalam Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudanga...
Legislatif12 Februari 2025 17:35
Ratusan Guru Tuntut Kepastian SK Sertifikasi, DPRD Makassar Desak Pemkot Bertindak
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ratusan guru di Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar pada Rabu (12/2/2025). Mereka menyuarakan aspirasinya terk...
MAKASSAR12 Februari 2025 16:07
Makassar Kini Miliki 5 PAUD Negeri, Langkah Awal Menuju Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar kini memiliki lima PAUD Negeri yang baru diresmikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan ...
MAKASSAR12 Februari 2025 14:23
Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementerian dan Lembaga, P...