28 Penonton Tarung Bebas di Jalanan Makassar Dikenakan Wajib Lapor

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Setelah sempat diamankan saat penggerebekan, polisi akhirnya memulangkan 28 penonton ajang tarung bebas di jalanan Makassar. Mereka dikenai wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi, mengatakan bahwa semua yang sempat diamankan itu ada 28 orang. Semuanya kini dikenakan wajib lapor.

“Semua yang diamankan itu kurang lebih 28. Itu semua wajib lapor semua, sambil kita melakukan penyelidikan selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Rudi, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya saat dalam pemeriksaan polisi, 28 penonton itu sempat menjalani tes urine. Setelah hasilnya negatif narkoba, mereka diizinkan meninggalkan Polres Pelabuhan pada Senin (9/8) malam.

Dalam pemeriksaan terungkap jika puluhan penonton tersebut mengetahui gelaran tarung bebas di Makassar melalui media sosial. Polisi kini sedang menyelidiki sejauh mana keterkaitan 28 orang tersebut dengan acara tarung bebas di Makassar itu.

“Sementara kami masih mendalami dulu sejauh mana keterkaitannya, karena tadi kita sudah lakukan pemeriksaan gabungan untuk Polda, Polrestabes, dan (Polres) Pelabuhan. Memang untuk status mereka masih sebagai saksi, sementara,” tegas Rudi.

Hingga kini, polisi masih menelusuri penyelenggara dan pemilik akun yang mempromosikan gelaran tarung bebas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 28 orang ditangkap dalam penggerebekan ajang tarung bebas di jalanan Makassar. Mereka semua adalah penonton.

Dari 28 orang yang diamankan, 8 orang memiliki tiket, sedangkan 20 lainnya tidak.

Berita Terkait
Baca Juga